Syarat dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan 2022, bisa dilakukan via handphone


JAKARTA, Apa yang baru - Cara menarik diri dari BPJS ketenagakerjaan atau mengajukan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan beberapa cara. Peserta dapat melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui handphone.

Selain itu, cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara offline atau dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, tentunya peserta yang ingin mengajukan permohonan BPJS Ketenagakerjaan perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Dokumen permohonan JHT merupakan persyaratan administrasi yang harus dilampirkan saat mengajukan klaim garansi.

Menurut situs resminya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Salah satu program penjaminan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain JHT, program jaminan BPJS Ketenagakerjaan lainnya antara lain Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Bagaimana cara membatalkan kemudian BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan Aplikasi)?

Sebelum kita membahas bagaimana BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dibayarkan, berikut beberapa kategori klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen yang diperlukan bagi mereka peserta BP Jamsostek harus memenuhi hal-hal berikut:

Syarat pembayaran BPJS ketenagakerjaan 1. Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Peserta yang tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengklaim manfaat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

PHK didefinisikan sebagai penghentian pekerjaan melalui penetapan pengaduan tenaga kerja hubungan kerja, penghentian kerja karena pemutusan hubungan kerja bilateral atau kontrak kerja dan pekerjaan karena masalah hukum atau tindak pidana.

2. Mencapai Usia Pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun, baik masih aktif maupun tidak, dapat mengajukan permohonan dana talangan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

3. Cacat Total Tetap

Peserta yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan klaim ke kantor pelayanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

4. Meninggalkan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Selamanya (WNI)

Peserta warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan uang jaminan apabila terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

5 . Meninggalkan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Selamanya (WNA)

Peserta warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan uang jaminan apabila terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

6. Klaim sebagian 10 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengklaim manfaat sebagian sebesar 10 persen dengan melampirkan dokumen berikut:

7. Klaim parsial 30% untuk perumahan

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengklaim klaim parsial 30% untuk manfaat perumahan dengan melampirkan dokumen berikut:

Pengingat: Penarikan sebagian JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Untuk online pembayaran pekerjaan BPJS, semua dokumen yang diperlukan harus dalam bentuk file yang dipindai dengan pemindai (usahakan untuk tidak memindai dari ponsel); Pastikan semua dokumen lengkap.

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Kerja terdiri lebih dari satu lembar, kemudian upload dokumen dalam file PDF.

Cara mencabut BPJS ketenagakerjaan 1. Cara pemutusan hubungan kerja BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website

Pengajuan klaim melalui cara ini atau cara pemutusan hubungan kerja BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan begitu peserta tidak perlu datang ke cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut langkah-langkah atau cara penarikan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website lapakasik:

2. Cara Membatalkan BPJS Ketenagakerjaan Online melalui Aplikasi JMO

Selain website, Anda juga dapat melakukan pembatalan BPJS Ketenagakerjaan secara online di Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Permohonan penarikan BPJS Ketenagakerjaan (JHT) dengan saldo maksimal Rp 10 juta.

Berikut langkah-langkah atau cara penarikan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO:

3 . Cara Pemutusan BPJS Ketenagakerjaan di Cabang

Nah, itulah informasi untuk . Bagi peserta yang ingin melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan atau pengajuan JHT, pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terima Permintaan Anggota, Kemenkop UKM Tunda RAT Online KSP Indosurya

Ritual Jamas Pusaka di bulan Suro, menurut pemerhati keris di Salatiga

Untuk memperingati malam Suro, warga Desa Sindurjan, Purworejo, menggelar pawai traktor padi