Terima Permintaan Anggota, Kemenkop UKM Tunda RAT Online KSP Indosurya

JAKARTA, News - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menerima upaya anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RAT). Karena dikhawatirkan akan ada indikasi manipulasi dalam pelaksanaannya nanti.
'Mereka telah meminta kepada UKM Kemenkop untuk menunda pelaksanaan RAT yang akan dilakukan secara online, karena mereka khawatir akan terjadi manipulasi. berikan bukti adanya penyelewengan,' kata Zabadi dalam siaran pers, dikutip Sabtu (30/7/2022).
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Zabadi secara tegas menyatakan Kemenkop UKM akan membentuk tim, untuk membantu RAT KSP Indosurya Cipta dalam mencapai RAT yang akuntabel dan transparan. Bantuan RAT akan diberikan untuk seluruh proses RAT dari awal hingga akhir.
Karena status KSP, di bawah pengawasan khusus, Proses RAT yang lengkap harus dilaporkan dan disetujui oleh Tim Pemantau.
Berkenaan dengan itu, menurutnya RAT harus ditunda agar pelaksanaannya benar-benar mencerminkan aspirasi dan aspirasi anggota. demokratis, yang merupakan tanda bahwa anggota adalah pemilik koperasi.
'Karena status KSP Indosurya 'Dalam Pengawasan Khusus', kami fokus memberikan bantuan dalam mengawasi pelaksanaan RAT,' kata Zabadi.
Sementara penetapan RAT Statusnya tidak lain adalah memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh KSP Indosurya tetap berada di bawah pengawasan KemenkopUKM.
Selain itu, KemenKopUKM juga
“Soal KSP Indosurya sudah masuk ranah hukum. Di lapangan, bahkan KemenKopUKM melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan koperasi bermasalah telah membawa pengurus lain yang diduga menggelapkan aset atau secara tidak sah mengubah dokumen atau dugaan perbuatan lainnya ke pengadilan pidana tentunya harus melakukan penindakan terhadap pelakunya,” kata Zabadi.
Zabadi berkata: KemenKopUKM terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah kegagalan ini n, termasuk Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Reserse Kriminal Polri dan lainnya.
Zabadi memastikan KemenKopUKM dan pemangku kepentingan mendukung penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan KSP bermasalah untuk memenuhi hak-hak anggota.
Komentar
Posting Komentar