Presiden ACT Kaget dengan Pencabutan Izin Dinas Sosial


JAKARTA, News - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memberikan Ini kepada Beliau kaget dengan keputusan: Kemensos mencabut izin yayasan untuk melakukan pemungutan uang dan barang (PUB).

Padahal, menurut Ibnu, ACT selalu kooperatif, transparan dalam pengelolaan keuangan untuk membuka bantuan yang diberikan kepadanya.

'Harus kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat terkejut dengan keputusan ini,' kata Ibnu Khajar dalam keterangannya kepada media di Kantor ACT Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2022) siang.

Ibnu juga mengatakan, sehari sebelum izin dicabut atau Selasa (7/5/2022). ) pagi ACT panggilan Kemensos.

Dalam panggilan tersebut, Ibnu mengaku telah menjelaskan secara detail permasalahan yang dihadapi ACT.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Ibnu mengatakan ada rencana untuk komitmen kementerian. sedang berkunjung ke Kementerian Sosial untuk melakukan pengawasan pada Rabu (7/6/2022) atau hari ini.

'Artinya kita sudah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan Kemensos terkait pengelolaan keuangan,” kata Ibnu.

Namun, Kemensos menyatakan sebaliknya dan memutuskan untuk mengeluarkan izin PUB akan dicabut pada Rabu (6/7/2022) pagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendy mengungkap pencabutan yang tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut. Kemensos RI Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 perihal pencabutan izin pengumpulan donasi kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Mensos akan menunggu hasilnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terima Permintaan Anggota, Kemenkop UKM Tunda RAT Online KSP Indosurya

Ritual Jamas Pusaka di bulan Suro, menurut pemerhati keris di Salatiga

Untuk memperingati malam Suro, warga Desa Sindurjan, Purworejo, menggelar pawai traktor padi