Pemerintah menjamin pembentukan Papua Nugini tidak akan mempengaruhi rencana pemilu


Pemerintah menjamin pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua tidak akan mempengaruhi jadwal pemilihan anggota parlemen 2024. Wakil Mendagri John Wempi Wetipo menegaskan bahwa Hari Pemilu 2024 tetap 14 Februari 2024

'Saya jamin 100 persen tidak akan ada perubahan. Karena siapapun yang melakukan perubahan itu, jika negaranya masuk darurat, DOB tidak darurat. Tidak ada perubahan. Tetap saja,' kata John Wempi kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/7).

Dengan lantang John Wempi, perubahan yang terjadi akibat untuk pembentukan tiga DOB di Papua hanya berbatasan dengan tiga provinsi baru yaitu Papua Tengah, Papua Selatan dan Pegunungan Papua Ia mengatakan tidak ada perubahan signifikan lainnya.' /p>

'Tidak ada perubahan di Papua, tetap sama, hanya untuk memastikan kabupaten mana yang akan dimasukkan ke dalam daerah otonom baru masing-masing, daerah perbatasan, baik kecamatan, desa, dll. Kami akan mengklarifikasi ini, tetapi Untuk lainnya tidak ada perubahan yang signifikan,' kata John Wempi. Lebih lanjut pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

'Kami di Kementerian Dalam Negeri akan berpartisipasi dalam proses ini bersama-sama agar tidak ada yang dirugikan,' ujarnya.

p>

Menurut John Wempi, pembentukan tiga daerah otonom baru di Papua dapat berimplikasi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun, menurutnya, perubahan itu tidak tumpang tindih dengan rencana pemilu.

'Mungkin ada revisi, tapi tidak terlalu signifikan karena ini tiga DOB, tapi kalau jumlah pemilihnya tidak. 'tidak berubah,' kata John Wempi.

'Revisi bukan berarti memindahkan jadwal yang sudah ditetapkan. Tanggalnya 14 Februari 2024, jadwal nasional,' tambahnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya hanya membutuhkan payung hukum pada tahapan pemilu untuk menanggung konsekuensi pembentukan daerah.

Dia menjelaskan, amandemen baru akan mempengaruhi UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Hasyim mengatakan batas waktu revisi adalah akhir tahun 2022.

'Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU untuk membentuk daerah pemilihan, maka peraturan daerah pemilihan harus sudah siap,' ujarnya. kepada Hasyim im Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).

Sementara itu, Komisi II DPR mengusulkan agar peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) . lebih cepat dari revisi undang-undang pemilu.

'Hanya masalah waktu sebelum tercapai kesepakatan dengan pemerintah apakah akan merevisi undang-undang tersebut. Ini adalah revisi undang-undang dan inisiatif siapa, DPR atau pemerintah atau Perppu saja,' kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Kamis (30/6).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terima Permintaan Anggota, Kemenkop UKM Tunda RAT Online KSP Indosurya

Ritual Jamas Pusaka di bulan Suro, menurut pemerhati keris di Salatiga

Untuk memperingati malam Suro, warga Desa Sindurjan, Purworejo, menggelar pawai traktor padi