Pemerintah Kota Bandung membebaskan 100 pengusaha dari pendaftaran hak kekayaan intelektual


BANDUNG - Pemkot Bandung akan melepas sekitar 100 pengusaha yang mendaftarkan produknya dengan hak kekayaan intelektual (HAKI). Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan kekayaan intelektual untuk produk yang diproduksi oleh pelaku ekonomi.

Kepala Biro Ekonomi Kreatif, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Sri Susiagawati mengatakan program pendampingan HAKI ini menargetkan 100 pelaku ekonomi pada 2022.

'Kami menargetkan 17 subsektor industri kreatif. Kami meminta dukungan Dekranasda hingga 50 pelaku ekonomi yang akan didukung oleh Dekranasda di bidang gastronomy, power dan fashion. selebihnya pendaftar umum,' kata Sri.

Dia mengatakan pelaku Perusahaan yang didukung adalah pelaku usaha yang memiliki KTP dan melakukan usaha di kota Bandung. 'Persyaratan lainnya adalah NPWP, NIB, domisili dan lain-lain,' ujarnya.

Program pendanaan ini, lanjut Sri, akan berlangsung dalam tiga tahap. Pertama fase sosialisasi umum. Kemudian dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan oleh konsultan. Terakhir, proses penutupan.

Pelaku Usaha yang ingin mendaftar Fasilitasi HKI Gratis Disbudpar Kota Bandung dapat mengakses laman patrakomala.disbudpar.bandung.go.id.

'Pelaku Usaha Segera

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terima Permintaan Anggota, Kemenkop UKM Tunda RAT Online KSP Indosurya

Ritual Jamas Pusaka di bulan Suro, menurut pemerhati keris di Salatiga

Untuk memperingati malam Suro, warga Desa Sindurjan, Purworejo, menggelar pawai traktor padi