Koalisi sipil desak pemerintah dan DPR terbuka bahas RKUHP


Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok mahasiswa meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas RUU KUHP (RKUHP) secara terbuka.

Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Ketua Umum Muhammad Isnur mengingatkan bahwa perubahan susunan kata pada isi RKUHP harus dilakukan secara terbuka.

“Pemerintah dan DPR sebagai tim penyusun RKUHP harus terbuka. pembahasan yang mendalam dan menempatkan partisipasi masyarakat yang berarti,” kata Isnur dalam keterangannya.

Keterangan tersebut disampaikan Isnur menanggapi sikap DPR saat menerima rancangan RKUHP yang telah mengalami sejumlah perubahan dan penambahan.

Isnur mengumumkan bahwa pihaknya menilai DPR terkesan 'alergi' dengan proses pembahasan dan fokus menyelesaikannya DPR kemudian mengusulkan agar pemerintah membahas perubahan isi RKUHP dalam rapat internal.

Rapat akan memutuskan apakah pemerintah akan membawa rancangan RKUHP ke level 2 atau tidak.

'DPR memandang proses 'diskusi' sebagai 'alergi' dan terus fokus pada 'solusi'. Bahkan opsi penambahan kata 'diskusi' dalam nota persetujuan sidang ditolak,' kata Isnur.

Menurut Isnur, sikap DPR dalam membahas isi RKUHP tersebut. dari rapat internal dan tertutup, karena kalaupun akhirnya legislatif menyatakan tidak akan membahas RKUHP, tetap harus diputuskan dalam rapat terbuka, sebaliknya isi RUU idealnya dibicarakan secara terbuka.

'Ada atau tidaknya pembahasan RKUHP lebih lanjut tergantung pada rapat internal dan non-publik. Ini tidak bisa dibenarkan,' kata Isnur.

Isnur melalui UU No. 12 Tahun 2005 mengingatkan pemerintah telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

p >

Pasal 25 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas.

' Setiap warga negara harus memiliki hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun dan tanpa batasan yang tidak semestinya: “Selain YLBHI, sejumlah kelompok masyarakat sipil lainnya bergabung dalam protes ini, termasuk Komisi Nasional Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, LBH Jakarta , PBHI dan BEM Universitas Indonesia.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej secara resmi telah menyerahkan rancangan RKUHP kepada Komisi III DPR.

Eddy mengatakan pihaknya telah melakukan perbaikan terhadap membuat RKUHP yang dibuat, yang meliputi tujuh hal.

Menurut dia, ketujuh perbaikan tersebut berkaitan dengan 14 poin penting; ancaman kriminal; bab tentang penyitaan kriminal, operasi penerbitan dan pencetakan; harmonisasi dengan undang-undang di luar RKUHP; sinkronisasi dan penjelasan batang tubuh; teknik persiapan; serta kesalahan ketik atau koreksi ejaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada lagi ruang untuk membahas perubahan RKUHP setelah disahkan pada tahap satu.

Menurut Habib, RKUHP tersebut sudah final, setelah disahkan dalam rapat paripurna tingkat pertama sejak September 2019 lalu. Jadi perubahannya hanya minor, seperti pada bagian penjelasan, sebelum disahkan pada sidang paripurna mendatang.

'Misalnya bisa dimanipulasi dalam deklarasi dan sebagainya, tapi pada prinsipnya tidak boleh ada ada perubahan besar. Tidak ada ruang untuk perubahan dibahas lagi,' katanya kepada wartawan, Selasa (5/7) di dalam gedung parlemen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terima Permintaan Anggota, Kemenkop UKM Tunda RAT Online KSP Indosurya

Ritual Jamas Pusaka di bulan Suro, menurut pemerhati keris di Salatiga

Untuk memperingati malam Suro, warga Desa Sindurjan, Purworejo, menggelar pawai traktor padi