Kemenag sedang mempertimbangkan usulan Badan Reserse Kriminal untuk mencabut izin pondok pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Waryono Abdul Ghofur, Direktur Pendidikan dan Pesantren Diniyah Kementerian Agama, mengatakan pihaknya akan mengkaji usul Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto untuk membekukan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso di Jombang, Jawa Tengah.
'Saya sudah perintahkan Kasubdit untuk mengusutnya,' kata Waryono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/7).
Waryono mengaku masih memeriksakan diri. partai polemik di pesantren.
Dia hanya memastikan pesantren harus menjalankan semangat pesantren atau Ruhul Ma'had. Jika prinsip ini tidak dilaksanakan, maka tidak bisa lagi disebut pesantren.
Sebagai informasi, pesantren Ruhul Ma'had memiliki semangat NKRI dan Nasionalisme, Ilmu Pengetahuan, Keikhlasan, Kesederhanaan, Ukhuwah, Kemandirian, kebebasan dan keseimbangan.
'Kami masih memeriksa siapa yang terdaftar di pengasuh? Karena pengasuh dan anak itu berbeda. Prinsipnya jika tidak mengamalkan ruhul ma'had, tidak disebut pesantren lagi,' kata er.
p>Sebagai informasi, polisi telah menetapkan putra kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang berinisial MSAT sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah. . Akibatnya, terjadi bentrokan antara polisi dan simpatisan. Pendukung MSAT mencegah petugas memasuki areal Pesantren, namun pasukan akhirnya mampu menghalau massa.
Beberapa massa MSAT ditangkap dalam bentrokan tersebut. Ada juga yang ditangkap karena diduga membawa senjata api.
Komentar
Posting Komentar