Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Cegah Koleksi Wajib Anak-anak Kiai Jombang
Berita Terkini - Penculikan paksa terhadap MSA (42) atas dugaan pelecehan seksual, yang juga putra seorang Kiai, menyebabkan penarikan operasi izin pondok pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Ratusan polisi sebelumnya melakukan kekerasan terhadap MSA (42), putra MSA (42), seorang kiai jombang, diduga melakukan pelecehan seksual, pada Kamis pagi.
Namun karena
puluhan simpatisan kemudian diangkut dengan truk polisi dalam upaya untuk menghalangi tugas polisi dalam penjemputan MSA.
Dampak dari upaya penyergapan
Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, mengatakan tindakan itu dilakukan karena pihak pondok pesantren dipandang sebagai halangan bagi polisi dalam pelaksanaan verifikasi hukum yang terbatas menyetir.
'Sebagai regulator, Kementerian Agama memiliki kewenangan administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,' jelas Waryono seperti dilansir KompasTV, Kamis (7/7).
Langkah ini untuk mendukung polisi dalam mengusut kasus pencabulan.
Selain itu, Kanwil Kemenag akan menghubungi Kapolres. Kantor Kemenag Jatim dan Jombang untuk memastikan proses belajar siswa berjalan sebagaimana mestinya.
'Tidak kalah penting, agar orang tua siswa atau keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu Kemenag', lanjutnya.
'Jangan khawatir, Kemenag akan bekerja sama dengan pondok pesantren dan madrasah di lingkungan Kemenag untuk meningkatkan pendidikan para santri. ler,' pungkas Waryono.
Sumber: KompasTV (Penulis: Danang Suryo | Penerbit: Vyara Lestari)
Komentar
Posting Komentar