Karena mereka melihat satu sama lain, remaja itu ditikam dengan pisau di jalan yang benar
WAY KANAN - Seorang pria berinisial RA, 22, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan di Jalan Sawah, Desa Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Pelaku ditangkap oleh tim Tekab dari Polsek Buay Bahuga dan Polsek Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, RA merupakan warga Desa Sukadana, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, WIB, di Jalan Sawah, Desa Serdang Kuring, Bahuga itu Kecamatan, Kabupaten Way Kanan,” ujarnya, Sabtu (7/1/2022). Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban Rizki (19), warga Kampung Sukadana, Buay Bahuga, bersama Cik Adil, mengambil sepeda motor dari rumah Ribut.
'Setibanya di tempat kejadian, korban dan rekannya dihentikan oleh pelaku dengan sepeda motor dan diberitahu mengapa Anda melihat sekeliling. Setelah itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menyerang korban.' dia menjelaskan.
Saat korban menerima serangan, dia mencoba menangkis dan mengambil senjata bermata pelaku, tapi malah mengenai hidung korban. Setelah itu, korban berteriak minta tolong dan warga sekitar datang.
Baca: 2 Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap Polisi Konstruksi
'Kemudian beberapa orang datang mencengkeram pisau pelaku dan menutupnya Usai kejadian, korban yang
Setelah kejadian, pelaku dikawal petugas dari Desa Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan ke Mapolsek Buay Bahuga untuk menyerahkan diri.< br>
'Selanjutnya , RA ditahan oleh Polsek Buay Bahuga untuk penyidikan lebih lanjut,' pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. di penjara.
Komentar
Posting Komentar