Kapolres Maluku resmi lengserkan Kapolres Maluku Tengah, baru 5 bulan menjabat dan dilaporkan ke istrinya


AMBON, News- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Gafur resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Maluku Tengah pada Senin (04/07) . 2022).

Dia diberhentikan sebagai Kapolda Maluku Tengah hanya dalam waktu lima bulan.

Pemberhentian Abdul Gafur sebagai Kapolda Maluku Tengah ditandai dengan serah terima jabatan di Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif di Mapolres Maluku, Senin.

Dalam upacara tersebut, Kapolda Maluku langsung mencopot jabatan Kapolres dan mengambil alih tongkat estafet dari Abdul Gafur dari.

Wakil Kabag Humas Pol Denny Abramahs, Komisaris Humas Polda Maluku, mengatakan, pemecatan Kapolres Maluku Tengah dilakukan atas perintah langsung pimpinan.

< 'Pagi ini Kapolda meresmikan serah terima jabatan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur,' kata Denny kepada wartawan di Ambon, Senin.

Seremoni serah terima Kapolres Maluku Tengah dihadiri sejumlah pejabat Polda Maluku, antara lain Irwasda Maluku, Karo Ops, Karo HR, Direktur Intelijen dan Pengamanan, Direktur Reserse Kriminal, Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Direktur Binmas.

Deny menjelaskan, sambil menunggu keputusan Kapolri tentang siapa yang akan menggantikan Abdul Gafur, dia telah menerima jabatan Kapolri. Maluku bagian tengah akan diambil alih sementara oleh Kapolda Maluku.

'Jadi untuk sementara posisi Kapolda Maluku Tengah akan diambil alih oleh Kapolda Maluku,' ujarnya. .

Pejabat yang akan menggantikan Abdul Gafur sebagai Kapolda Maluku Tengah akan diangkat oleh Kapolri.

'Kami menunggu pengganti dari Mabes Polri,' ujarnya.

Abdul Gafur baru menjabat Kapolres Maluku Tengah selama lima bulan dan menggantikan AKBP Rosita Umasugi pada 7 Februari 2022.

Belum menjabat kurang dari setengah tahun, Abdul Gafur dicopot dari jabatan Maluk Kapolres u Tengah.

Sebelum dicopot dari jabatannya, Abdul Gafur terlibat perselingkuhan dengan seorang polisi wanita berinisial Bripka OJM yang juga menjabat di Polda Maluku Tengah.

Istri yang tidak terima melaporkan Abdul Gafur ke Polda Maluku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Abdul Gafur telah melanggar Kode Etik Polri .

Dia kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolda Maluku Tengah dan saat ini dipindahkan ke Mabes Polri sebagai perwira menengah Yanma.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terima Permintaan Anggota, Kemenkop UKM Tunda RAT Online KSP Indosurya

Ritual Jamas Pusaka di bulan Suro, menurut pemerhati keris di Salatiga

Untuk memperingati malam Suro, warga Desa Sindurjan, Purworejo, menggelar pawai traktor padi