Indonesia dan 10 yurisdiksi menandatangani perjanjian transparansi pajak, itulah tujuannya

BADUNG, News - Sebanyak 11 yurisdiksi telah menandatangani perjanjian Inisiatif Asia dalam Deklarasi Bali untuk Transparansi Pajak.
11 yurisdiksi Penandatangan Inisiatif Asia dalam Deklarasi Bali adalah Indonesia, Thailand, India, Singapura, Brunei, Korea, Malaysia, Maladewa, ADB, OECD dan Bank Dunia (Bank Dunia).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui kerjasama ini
'Pada upacara penandatanganan hari ini, 11 yurisdiksi menandatangani Deklarasi Bali. Sebuah simbol upaya kolektif dan regional untuk memerangi penghindaran pajak dan aliran keuangan gelap lainnya,' katanya pada konferensi pers di Bali International Convention Center, Kamis (14/7/2022).
Dia mengatakan transparansi pajak dapat membantu pemerintah dalam jangka pendek untuk mendorong mobilisasi sumber daya domestik dan berkembang setelah pemulihan dari pandemi Covid-19 /p>
Sementara itu, inisiatif Asia ini dapat membantu otoritas pajak memerangi penghindaran dan penghindaran pajak dalam jangka panjang. Dalam hal ini, transparansi perpajakan berperan penting dalam penanganan dan penerimaan praktik perpajakan.
Upaya pertukaran informasi ini telah dilakukan Indonesia sejak tahun 2018 untuk data perpajakan tahun 2017 melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) dan telah berhasil dilaksanakan.
'Pemerintah Indonesia tidak akan berhenti di situ. Kami akan terus menggunakan AEI untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mencegah kegiatan penghindaran pajak melalui penempatan aset keuangan di luar negeri dan juga melalui keuangan gelap,' kata er.
p>
Oleh karena itu, kerjasama yang terjalin sejak Februari 2022 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar