Demonstrasi akhir RKUHP tanpa pemberitahuan dapat ditahan selama 6 bulan
Rancangan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru versi 4 Juli 2022 memberikan ancaman kurungan enam bulan penjara bagi yang melakukan demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan menimbulkan keresahan.
Mengutip dari Rancangan RKUHP yang diterima CNNIndonesia.com, tepatnya dalam Pasal 256, mengatur:
Setiap orang yang mengadakan pawai, demonstrasi, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang, yang mengakibatkan gangguan kepentingan umum yang menimbulkan gangguan atau gangguan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda Golongan II (Rp 10 juta).
Yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' di atas termasuk gangguan
Sementara itu, Pasal 357 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak menaati perintah atau instruksi dari pejabat yang berwenang untuk mencegah kecelakaan dan kecelakaan semua untuk menghindari. cetan angkutan umum jika ada pesta, parade atau kerumunan (demonstrasi) semacam ini akan dihukum dengan denda maksimal kategori II (Rp 10 juta).
Aturan di atas berbeda dengan versi September RUU RKUHP 2019. Sebelumnya, aksi unjuk rasa diatur dalam Pasal 273 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pasal lengkapnya berbunyi:
Barangsiapa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang mengadakan pawai, demonstrasi, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum yang mengganggu kepentingan umum, menyebabkan gangguan sipil atau gangguan sipil.
Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), pasal yang mengatur tentang tindak pidana unjuk rasa tidak terdaftar termasuk salah satu pasal yang berpotensi mengancam demokrasi.
Komentar
Posting Komentar