Bareskrim Delegasikan Doni Salmanan ke Kejaksaan Bale Endah Bandung
JAKARTA - Penyidik Direktorat Kejahatan Siber Bareskrim Polri resmi menyerahkan Doni Salmanan dan barang bukti kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex ke Kejaksaan Negeri (JPU). Kasubdit Reserse Kriminal I Kombes Reinhard Hutagaol mengumumkan bahwa tersangka dan barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Bale Endah di Bandung, Jawa Barat pagi ini. Jakarta, Selasa (5/7/2022) Namun, dia tidak merinci proses tahap II tersebut. Karena nanti akan dihadirkan kejaksaan setempat. 'Keterangan Jaksa Agung Jawa Barat di Kejaksaan Agung. Pukul 09.00 WIB“, kata Reinhard.
Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri diketahui menutup penyidikan dugaan penipuan aplikasi Quotex yang melibatkan tersangka Doni Salmanan pada 18 April 2022. Platform kutipan. Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) ) UU ITE, yang diancam 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP memberikan hukuman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar