Akun ditangguhkan dan permintaan ACT dicabut izin untuk terus mendistribusikan bantuan
Badan Cepat Tanggap (ACT) menegaskan akan tetap menyalurkan bantuan, meski rekening dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kuasa Pengumpulan Dana dan Barang (PUB) telah dicabut dari Pemerintah. .
' Karena banyak pihak, mitra dan donatur bertanya: “Bagaimana dengan amanah yang kita berikan? amanah yang diberikan kepada lembaga kita oleh masyarakat atau mitra,” kata Presiden Aksi Cepat Tanggap Fast Respond (ACT) Ibnu Khajar pada Rabu (07/06) di kantor ACT Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, PPATK memiliki 60 rekening keuangan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 33 Bank yang ditangguhkan.
Ibnu Khajar mengatakan pihaknya akan terus berusaha menjaga kepercayaan donasi masyarakat Ada rekening yang diblokir.
'Kamis saya akan fokus pada apa yang sudah kita miliki karena itu amanah. Kami tidak ingin merusak kepercayaan,” ujarnya.
Selain itu, Ibnu juga menyatakan ACT awalnya akan menghentikan penggalangan dana atas nama lembaga. Hal itu terjadi setelah Kementerian Sosial mencabut PUB-nya. izin .
Dana yang akan disalurkan adalah dana yang diterima sebelumnya.
Sebelumnya, PPATK memblokir 60 rekening keuangan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 33 bank .
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa tujuan penangguhan tersebut adalah untuk mencegah donasi lebih lanjut masuk atau keluar dari rekening ACT.
“Pergerakan rekening PPATK 60 atas nama yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan dibekukan sementara. Jadi kami hentikan,' kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6 Juli).
Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy telah mencabut persetujuan PUB Yayasan ACT per tanggal 5 Juli. Pencabutan ini adalah Tercatat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.
Komentar
Posting Komentar